Penulis Lainnya

M. Yusuf John



Merenovasi senjata pemeriksaan dari bayangan di balik cermin


28 Juni 2022
Sejak awal keberadaannya, BPK diberi amanat UUD untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Pengalaman telah memberi banyak pembelajaran pemeriksaan. Namun masih saja kita menemukan adanya kelemahan dan kekurangan yang dipandang wajar. Kelemahan dan kekurangan itu tidaklah harus dipandang sebagai kesalahan semata. Oleh karenanya, kita harusnya bijak dalam memandang kelemahan dan kekurangan tersebut yang dapat terjadi karena faktor berikut. 1. Perubahan situasi dan kondisi lapangan termasuk dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan. Harus diakui, peraturan perundang-undangan belum mencapai titik keseimbangan pascapenerapan konsepsi reformasi keuangan. 2. Perubahan atas harapan public Publik terus memberikan adanya harapan atas transparansi dan akuntabilitas. Banyaknya pengaduan yang beragam dan terungkapnya berbagai kasus merupakan faktor yang menjadi makin lebarnya “gap” antara apa yang disediakan pemeriksa dengan kebutuhan public. 3. Perubahan pengetahuan dan pembelajaran dari pengalaman Hal ini adalah sangat wajar selama manusia sebagai pembelajar masih hidup. Perubahan ini terjadi bagi pemeriksa, pihak yang terperiksa, maupun public.
2008_ART_PP_WART09_01.pdf



Kompetensi Akuntan Keuangan Daerah


01 Januari 2010
Saat ini sebagian Akuntan di Indonesia berprofesi sebagai pemeriksa dan pengawas, sebagian yang lain sebagai pendidik, dan diantaranya adalah akuntan yang benar-bebnar sebagai pelaku akuntansi, namun sedikit dari pelaku akuntansi ini berperan sebagai pelaku akuntansi di sektor publik, disamping yang juga sukses meski tidak dalam dunia akuntansi. Akuntan sepatutnya tidak hanya sebagai figur tetapi pelaku utama dalam sebuah perjalanan akuntansi di Indonesia.
2015_ART_PP_M.YusufJohn_01.pdf